Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung meringkus empat orang yang diduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatera.
"Dalam kasus ini petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp3,3 miliar," kata Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap bandar modus tempel sabu-sabu dalam angkot
Ia menjelaskan tim gabungan yang terdiri atas petugas BNNP Babel dipimpin AKBP Noer Wisnanto, Kantor Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah, Polairud Polda Babel, dan Kementerian Hukum dan HAM menangkap empat orang karena diduga menjadi anggota jaringan pengedar sabu-sabu lintas Sumatra di empat lokasi berbeda.
Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial Ro (41) perempuan tinggal di Sungai Selan, Bangka Tengah, Ma (34) laki-laki tinggal di Palembang, Sumatera Selatan, Su (33) laki-laki tinggal di Tuatunu, Pangkalpinang, dan Ha (37) perempuan tinggal di OKU Timur.
"Penangkapan dilakukan selama dua hari, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dugaan transaksi dan penyelundupan narkotika dalam jumlah cukup besar antarprovinsi yang akan diantar melalui jalur Sumatera dengan menggunakan speedboat," katanya.
Dari informasi itu, pada Jumat (30/7) ditindaklanjuti dengan pemantauan penumpang yang melewati perairan Sumatera Selatan ke Bangka Tengah dan menemukan salah satu speedboat yang dibawa satu keluarga.
Dalam penyelidikan tersebut, tim gabungan meringkus empat anggota sekaligus selama dua hari dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh china warna hijau yang di dalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram dan satu paket berisi dua bungkus sabu-sabu dikemas dengan plastik klip ukuran sedang seberat 150,62 gram.
Para tersangka beserta barang bukti dan barang lain saat ini diamankan di BNNP Babel.
"Kami juga kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyita harta kekayaan para pelaku dan bandar tersangka jaringan narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada aktor pengendali jaringan ini," katanya.
BNNP Babel akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim CJS Babel untuk dilakukan pemberkasan dan proses hukum terhadap para pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nakotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita akan miskinkan para bandar dan anggota jaringan narkoba sebagai bentuk pemberian efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan di Babel. Mari kita lawan dan perangi narkoba," kata Zainul Mutaqqien.
BNNP ringkus empat penyelundup narkoba jaringan Sumatera
Minggu, 1 Agustus 2021 12:59 WIB
Penangkapan dilakukan selama dua hari, berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dugaan transaksi dan penyelundupan narkotika dalam jumlah cukup besar antarprovinsi yang akan diantar melalui jalur Sumatera dengan menggunakan speedboat