Gowa (ANTARA) - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan oknum anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berinisial MH sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu.
Baca juga: Polisi NTB telusuri unsur pidana Anggota DPRD adu mulut di pos penyekatan
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi dan interogasi terhadap terduga pelaku yakni MH oleh penyidik.
Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
"Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara," katanya.
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu diantaranya adalah masyarakat umum.
"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7).
Versi video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe.
Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oknum Satpol PP Gowa ditetapkan jadi tersangka penganiayaan
Sabtu, 17 Juli 2021 0:02 WIB
Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara