Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pengesahan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
"Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sudah disahkan di DPR RI," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah beri perhatian luar biasa kepada Papua
Baca juga: Pengamat: Pemerintah beri perhatian luar biasa kepada Papua
Mahfud menjelaskan sebenarnya dari undang-undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang.
"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.
Dia menuturkan terkait perkembangan pembangunan Papua sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
"Alhamdulillah dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tetapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan oleh Komnas HAM bersama Menkumham dan Jaksa Agung.
"Kita sedang menyelesaikan dan menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," katanya.