Tangerang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menetapkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
"Sesuai regulasi Bupati Tangerang dan Kementerian Agama RI melalui surat edaran (SE) nomor 16-17 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pelaksanaan kurban dan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbir, shalat Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 di wilayah PPKM darurat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahfudin di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan kelompok masyarakat di masing-masing masjid atau di luar rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan 3M dengan ketat.
"Kalau secara syariat Islam pemotongannya tetap dilakukan, tetapi sekarang ditambahkan dengan memperketat protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Panitia penyelenggara harus mengatur dan membatasi jumlah masyarakat yang ikut dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dengan hanya menghadirkan perwakilan dari pengurban.
Ketentuan tersebut, termasuk mengatur jarak antara panitia dan perwakilan pengurban minimal satu meter dan tidak saling berhadapan atau berinteraksi secara langsung saat melakukan aktivitas penyembelihan, pengulitan, pemotongan sampai pengemasan daging kurban.
Selain itu, penerapan keamanan kehigienisan bagi petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging harus dibedakan dan juga wajib memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan.
"Nantinya pada saat pelaksanaan baik itu panitia ataupun perwakilan masyarakat yang menyaksikan proses penyembelihan harus memakai alat pelindung diri minimal memakai masker," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban, pihaknya juga mengatur tentang pelaksanaan shalat Idul Adha yang sementara ditiadakan dan hanya diperbolehkan dilaksanakan di masing-masing rumah.
"Begitu juga pelaksanaan malam takbir yang biasanya masyarakat melaksanakannya dengan berkeliling kampung. Untuk saat ini ditiadakan," ujarnya.
Kemudian, ia berharap kepada masyarakat agar untuk mengikuti aturan dari kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk di masa PPKM darurat ini. Karena hal itu sesungguhnya demi kebaikan serta keselamatan bersama untuk menghindari dari paparan virus corona yang saat ini semakin mengganas.
"Sesungguhnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini untuk kebaikan kita semua. Karena itu mari kita mentaati dan mengikuti aturan itu dengan tetap disiplin protokol kesehatan," kata dia.
Tangerang tetapkan aturan penyembelihan hewan kurban selama PPKM darurat
Selasa, 13 Juli 2021 23:14 WIB
informasinya kalau mobilitas warga masih di bawah 50 persen