Serang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang memberikan santunan sebesar Rp142 juta kepada Pegawai non ASN Dinas Perhubungan Provinsi Banten bernama Sunhaji yang meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas saat menjalankan tugas beberapa waktu lalu.
"Sunhaji berhak menerima santunan karena sudah terdaftar sebagai peserta di BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono usai menyerahkan santunan tersebut kepada Rohmah, istri almarhum, sebagai ahli waris di Kantor Dinas Perhubungan Banten, Selasa (6/7) didampingi Kepala Dinas Perhubungan Banten Tri Nurtopo.
Didin menjelaskan, almarhum mendapatkan santunan karena semasa bekerja sebagai honorer di Dishub Banten terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Saat ini sekitar 300 orang pegawai non ASN Dishub Banten terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan atau karena sakit dapat santunan Rp42 juta. Tapi jika meninggal akibat kecelakaan kerja seperti yang dialami almarhum Sunhaji, santunan mencapai Rp142 juta dengan perhitungan 48 kali gaji yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK," jelas Didin.
Didin berharap kepada Dishub agar menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK bagi pegawai non ASN ke instansi lain di Pemprov Banten. Dishub juga dapat mengajak mitra kerjanya yang bergerak di bidang perhubungan, seperti pengusaha angkutan mendaftarkan para sopir ke BPJAMSOSTEK.
"Perlu diketahui, jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk pekerja formal yang bekerja di perusahaan-perusahaan, tapi juga untuk pekerja non formal seperti pedagang, pegawai honorer, dan lainnya," jelas Didin.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut dia, merupakan program pemerintah untuk mengurangi dampak risiko sosial dan ekonomi terhadap para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Sementara Tri Nurtopo mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah menyerahkan langsung santunan. "Mudah-mudah dapat digunakan untuk keperluan keluarga almarhum," ungkap Tri.
Saat berbincang-bincang dengan Didin, Tri akan mendorong mitra kerja bidang perhubungan untuk masuk program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK Serang Berikan Santunan Rp142 juta kepada Pegawai Dishub Banten
Rabu, 7 Juli 2021 11:05 WIB
Almarhum mendapatkan santunan karena semasa bekerja sebagai honorer di Dishub Banten terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK