Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga berpita cukai palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu mengatakan, informasi dari Polres Minahasa Utara, tersangkanya tiga orang.
Baca juga: Polisi Sampang bubarkan karapan kelinci saat PPKM Darurat
"Para tersangka masing-masing berinisial AA, HH, dan KT,” katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Abast mengatakan rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut.
“Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue,” katanya.
Selanjutnya, sampel barang bukti rokok berpita cukai palsu tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika personel gabungan Polres Minut menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara pada Senin (28/6) malam.
Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan, lalu dilakukan pemeriksaan. Petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi tiga bal dengan rincian tiap bal berisikan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu.
Setiap bungkus berisi 16 batang rokok, sehingga jumlah keseluruhan rokok yang diamankan sebanyak 451.200 batang.
Polisi Minahasa Utara gagalkan peredaran rokok ilegal
Senin, 5 Juli 2021 2:18 WIB
Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue