Madu Hutan Dari "TNUK" Boleh Dimanfaatkan
Kamis, 29 September 2011 15:38 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandegelang Agus Priambudi menjelaskan, madu hutan dari kawasan dilindungi tersebut boleh dimanfaatkan, asal tidak merusak lingkungan.
"Kita sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) dengan pihak yang akan memanfaatkan madu dari TNUK," katanya ketika dikonfirmasi di Pandeglang, Banten, Kamis.
MoU pemanfaatan madu hutan itu, kata dia, dilakukan bersama Jaringan Madu Indonesia (HJMI), Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN) dan Kelompok Tani Madu Hutan Ujung Kulon (KTMHUK).
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Balai TNUK untuk memberdayakan masyarakat dengan pola kemitraan, yang selama ini terus dikembangkan.
"Dalam kerja sama ini juga disepakati, masyarakat bisa mencari madu sambil membantu menjaga serta melestarikan kawasan TNUK," ujarnya, menjelaskan.
Kerja sama itu, merupakan pemanfaatan madu hutan secara lestari untuk perlindungan populasi odeng (Apis Dorsata) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami sebagai pengelola TNUK sangat memberikan apresiasi terhadap pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi Ujung Kulon melalui pemanfaatan madu odeng yang dilakukan oleh JMHI, PHMN dan KTMHUK," paparnya.
Selama ini, kata dia, masyarakat takut memanfaatkan madu yang ada di kawasan itu, karena khawatir dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum, dengan adanya kerja sama ini, kekhawatiran itu tidak ada lagi.
"Aturan pun membolehkan pemanfaatkan potensi yang ada di kawasan konservasi oleh masyarakat dengan sistem permberdayaan," ujarnya, menambahkan.