Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyerahkan Brigadir KS oknum anggota Polres Solok Selatan yang menembak daftar pencarian orang (DPO) berinisial D hingga tewas yang disertai sejumlah barang bukti kepada kejaksaan atau P22.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (28/5).
Baca juga: Polisi sita enam kilogram ganja dari tiga kurir jaringan lintas provinsi
"Setelah pelimpahan berkas, penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan Brigadir KS disangka pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Brigadir KS menembak seorang yang masuk dalam DPO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan yang berujung pria tersebut tewas.
Setelah penembakan, puluhan orang mendatangi dan melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan.
"Massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca polsek pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.
Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam DPO di daerah setempat.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah serang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.
Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.
Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Brigadir KS dan menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka serta menahan di Mapolda Sumbar.
Setelah dilakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa namun beberapa kali dikembalikan karena belum lengkap.