Pandeglang (ANTARABanten) - Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang Dani Ramdani membantah terjadi pungutan liar pada para pedagang di Pasar Picung.
"Tidak pernah ada pungutan liar, biaya yang dibebankan pada para pedagang, semua jelas," katanya di Pandeglang, Senin, menanggapi tuduhan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat.
Ia menjelaskan dari total biaya yang dipungut Rp500 ribu, sebesar Rp300 ribu dari jumlah itu untuk surat hak guna pakai tempat usaha (HGPTU) dan Rp200 ribu bagi bagi kecamatan dan kelurahan.
Biaya untuk HGPTU itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 dan pungutan bagi kecamatan dan desa, berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang.
Dani juga menjelaskan para pedagang pasar picung dibebaskan membayar sewan kios selama tujuh tahun pertaman, karena sebelumnya mereka telah membayar sewa untuk 20 tahun, dan baru terpakai 13 tahun.
"Para pedagang telah membayar sewa 20 tahun untuk kios yang lama, dan mereka baru menempati 13 tahun. Jadi ketika renovasi selesai mereka bisa menempati secara gratis selama tujuh tahun," ujarnya.
Dani mengaku, telah memberikan klarifikasi tersebut baik secara langsung maupun melalui media.
"Kami tidak akan merugikan para pedagang, dan tak akan berani mengadakan pungutan liar," ujarnya.
Mengenai proses renovasi Pasar Picung, menurut dia, sudah ditenderkan dan telah ditetapkan pemenang lelangnya, sekarang tinggal menunggu kalau terjadi sanggahan terhadap hasil tender itu.
Renovasi Pasar Pincung didanai bantuan dari pemerintah pusat, melalui tugas pembantuan sebesar Rp3,189 miliar, dan hasil tender dimenangkan PT Rhina Sari Kencana yang mengajukan penawaran Rp3,18 miliar.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Senin (19/9), berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) meminta agar uang pungutan liar pada pedagang Pasar Picung dikembalikan.
Koordinator lapangan aksi tersebut Nuhda Algozal menjelaskan, oknum dari Desa dan Kecamatan Picung serta Disperindagpas meminta pungutan Rp500 ribu, dengan rincian Rp300 ribu untuk surat hak guna pakai tempat usaha (HGPTU) dan Rp200 ribu bagi oknum kecamatan dan oknum di kepala desa.
Sekretaris Disperindagpas Bantah Pungutan Liar Pada Pedagang
Selasa, 20 September 2011 13:58 WIB