Tarakan (ANTARA) - Polres Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap Jusran (31) di Desa Tengku Dacing, Bulungan, Selasa (18/5), yang merupakan seorang tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung menggunakan senjata api rakitan dengan korbannya Samsudin (47).
"Saat dilakukan penangkapan petugas memberikan tembakan peringatan kepada pelaku untuk tidak melarikan diri, tapi pelaku tidak mengindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam keterangan tertulis yang diterima, di Tarakan, Kaltara, Kamis.
Baca juga: Dua oknum polisi yang jual senjata api dituntut 10 tahun
Petugas menembak kaki bagian kiri Jusran yang hendak kabur dan sempat melemparkan parang yang dibawanya ke arah petugas.
Tersangka Jusran membunuh korban Samsudin pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 19.00 WITA di rumah korban di Desa Tengku Dacing, dengan cara menembakkan senjata api jenis rakitan ke arah korban dan mengenai pelipis korban, sehingga meninggal dunia.
Setelah itu, Jusran kabur ke hutan untuk bersembunyi, namun karena tak dapat menahan rasa lapar dirinya pun keluar dari persembunyiannya untuk ke rumah mencari makan.
"Tak disangkanya anggota kepolisian telah berada di dalam rumah. Jusran terkejut terheran-heran, kabur hingga dihadiahkan tembakan ke kaki kirinya," kata Komaini.
Jusran mengakui perbuatannya menembak pelaku dengan senjata rakitan jenis penabur.
"Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, merasa sakit hati karena keponakan tersangka mau dipukul oleh pelaku," katanya pula.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Jusran, yakni satu unit kendaraan roda dua warna biru hitam, satu pucuk senjata api penabur, dan satu bilah parang.
Polres Bulungan tangkap tersangka pembunuhan gunakan senjata api rakitan
Kamis, 20 Mei 2021 13:20 WIB
Jusran kabur ke hutan untuk bersembunyi, namun karena tak dapat menahan rasa lapar dirinya pun keluar dari persembunyiannya