Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Iis Rosita Dewi selaku istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta tiga orang sekretaris pribadi (sespri) Edhy yaitu Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri sebagai saksi dalam persidangan.
Keempatnya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sespri Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
Baca juga: Penyuap mantan menteri KKP Edhy Prabowo dieksekusi ke Lapas Cibinong
"Saya menjadi sespri sejak 28 Juni 2020," kata Anggia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Anggia masuk menjadi sespri bersama dengan Putri Elok.
"Kalau saya masuk sejak 10 Februari 2020," ungkap Fidya.
Ketiganya bekerja di bawah pengawasan staf khusus Putri Tjatur Budilistyani.
"Pak Menteri ingin saya tentir adik-adik ini agar saya tidak perlu lagi mengerjakan tugas kesekretariatan khusus untuk Pak Menteri namun masih dalam proses, adik-adik saya latih melakukan pekerjaan yang selama ini saya lakukan dalam mendampingi administrasi Pak Menteri," kata Putri Tjatur yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Selain Iis, tiga orang sespri, dan Putri Tjatur, JPU KPK juga menghadirkan 5 orang saksi lain yaitu Sub Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta, ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, pihak swasta dari PT Shadla Warda Utama Barry Elmirfak Hatmadja, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.
Seorang saksi lain hadir lewat "video conference" yaitu Iwan Febrian selaku adik mantan Juru Bicara Kementerian KKP Miftah Nur Sabri.
Istri dan tiga asisten pribadi Edhy Prabowo hadir sebagai saksi dalam sidang
Selasa, 18 Mei 2021 15:56 WIB
Anggia masuk menjadi sespri bersama dengan Putri Elok