Tangerang, (ANTARABanten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, akan melakukan uji tera terhadap 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
"Kita akan lakukan tera ulang terhadap 27 SPBU pada pertengahan Agustus 2011," kata Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Tangerang Selatan Urip Supriyatna di Tangerang Selatan, Senin.
Kegiatan tera ulang itu, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi adanya takaran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai, baik disengaja ataupun tidak.
Tera ulang, lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dan merupakan bentuk pengawasan reguler, guna memastikan tidak terjadinya pengurangan literan.
"Pengurangan literan tentu saja merugikan konsumen. Ditambah lagi dengan harga BBM yang terus melonjak,"
katanya.
Urip juga menjelaskan, pasokan BBM saat ini di Kota Tangerang Selatan, tidak mengalami kekurangan. Hal tersebut karena Pertamina telah menambah ketersediaan BBM mencapai capai 20 persen dari kebutuhan rutin.
"Kami pastikan bila ketersediaan pasokan BBM tercukupi selama bulan puasa karena adanya tambahan dari Pertamina," katanya.
Selain itu, pihaknya jug telah melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk membantu dalam inspeksi mendadak tersebut.
Nantinya, bila dalam Sidak kemudian ditemukan SPBU yang melanggar, maka akan langsung dilakukan penindakan sesuai dengan Undang Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menyatakan bagi yang curang dalam praktik perdagangan maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kita sebagai pihak yang akan melakukan uji petik, sedangkan pemberian pidana akan ditangani oleh BP2T seperti pencabutan izin hingga penutupan yang akan dilakukan Satpol PP," katanya
Disperindag Tangerang Selatan Uji Tera 27 SPBU
Kamis, 4 Agustus 2011 19:39 WIB