Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua perkara beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari di Banda Aceh, Kamis, pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: Buruh harian nyambi bandar ganja ditangkap polisi Karawang
"Pemusnahan turut disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, para penyidik, dan tersangka. Total berat ganja yang dimusnahkan lebih dari 194 kilogram," kata Kombes Pol Ade Sapari
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh dalam dua perkara terpisah
Pengungkapan pertama, kata Kombes Pol Ade Safari, dengan barang bukti 98 bal ganja dengan berat 98,5 kilogram. Selain barang bukti ganja, petugas menangkap tiga pelaku, yakni berinisial FT, HM, dan SL.
Pengungkapan berikutnya, dengan barang bukti lebih dari 95,5 kilogram ganja serta mengamankan enam pelaku. Keenam pelaku dengan inisial AD, IS, IY, MD, MJ, dan NB.
"Kini, para pelaku ditahan di Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika," kata Kombes Pol Ade Safari.
Polda Aceh musnahkan 194 kilogram ganja dari dua perkara
Kamis, 6 Mei 2021 19:50 WIB
Total berat ganja yang dimusnahkan lebih dari 194 kilogram