Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat ekspose kasus, Selasa mengatakan, identitas pelaku berinisial SW (40) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca juga: Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa ditetapkan jadi tersangka penipuan
Baca juga: Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa ditetapkan jadi tersangka penipuan
"Pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin, 3 Mei 2021," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri uang korban yang bernama Ilham yang saat itu dirawat sebagai pasien COVID-19, untuk membayar sewa rumah.
"Pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp2,7 juta dari dalam tas korban yang berada di atas meja tak jauh dari tempat tidur korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke (3) Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Kamis (22/4). Aksi tersebut viral di media sosial.