Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangannya di Tangerang, Selasa, mengatakan masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Pemkot Tangerang kaji shalat idul fitri di masjid al azhom
"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," katanya.
Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. "Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," katanya.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. "Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Sekda
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengimbau mengenai larangan mudik bagi masyarakat dan pegawai setelah adanya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Ia mengatakan larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung halaman.
"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus COVID-19," kata Wali Kota Arief.
Wali Kota Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran TNI Polri terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
Dirinya mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik keluar daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat," kata dia.
Pemkot Tangerang berlakukan aturan SIKM saat larangan mudik lebaran
Selasa, 4 Mei 2021 19:04 WIB
Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang