Medan (ANTARA) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut, sekitar 1.000 armada bus mangkrak di wilayah setempat akibat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Ada 1.000 bus AKAP tidak jalan. Jika kita kalikan empat orang supir dan kernet, maka ada 4.000 orang tidak berpenghasilan," ujar Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe di Medan, Kamis.
Baca juga: Pemkot Tangerang imbau warga tidak mudik Lebaran
Padahal, lanjut dia, periode larangan mudik Lebaran yang diberlakukan teru merupakan puncak arus mudik ke kampung halaman dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia mengaku, pekerja transportasi maupun pihaknya telah menyampaikan keluhan tersebut ke pemerintah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, menurutnya, pemerintah cuma sebatas melakukan pelarangan mudik, tanpa memberikan solusi bagi pekerja transportasi.
Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diiringi pengetatan pada H-14 hingga H+7 melalui adendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Sejauh ini, hanya larangan saja. Tidak ada solusi, apalagi kompensasi. Larangan ini bukan hanya bus antar provinsi, tapi juga antar kota dalam provinsi," ungkap Mont Gomery.