Tangerang, (ANTARABanten) - Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Banten, membentuk tim evaluasi penerimaan siswa baru terkait banyaknya laporan wali murid atas penarikan dana sumbangan oleh pihak sekolah.

"Kami sudah bentuk tim evaluasi yang bertugas melakukan penilaian selama proses penerimaan siswa baru berlangsung," kata pengurus dewan pendidikan kota Tangerang Selatan, Rifky Hermiansyah Yudhoyono di Tangerang, Selasa.

Dikatakan Rifky, tim evaluasi tersebut terdiri dari dewan pendidikan, dinas pendidikan, wali murid dan kepala sekolah serta pihak lainnya.

Nantinya, evaluasi akan dilakukan setelah proses kegiatan belajar mengajar berlangsung atau proses penerimaan siswa baru selesai.

"Evaluasi akan dilakukan setelah proses penerimaan siswa baru selesai, meski saat ini anggota tim sudah melakukan tugasnya," katanya.

Selain itu, Rifky juga menuturkan, bila dewan pendidikan Tangerang Selatan, banyak menerima laporan penarikan dana sumbangan oleh kepala sekolah diluar ketentuan yang telah ditetapkan.

Penarikan dana sumbangan tersebut, terjadi di sekolah dasar yang semestinya sudah tidak ada lagi dana sumbangan pendidikan yang dikenakan kepada setiap siswa.

"Tahun ini, banyak sekali keluhan yang kami terima terkait banyaknya penarikan dana sumbangan oleh sekolah meski sudah tidak diperbolehkan," katanya.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan wali murid terkiat penarikan dana sumbangan tersebut. "Bila peruntukannya kepada personal, memang dibolehkan. Tapi akan tetap menjadi bagian dari evaluasi kami," katanya.

Perlu diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany pada tanggal 20 Juni, telah mencabut perwal Nomor 36 tahun 2009 tentang sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dan menggantinya dengan Perwal Nomor 61 tahun 2011 tentang tidak dilakukannya pungutan DSP atau investasi bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda mengatakan bila keluhan wali murid tentang penarikan dana pendidikan lainnya diluar ketetapan tidak bisa langsung dihentikan.

Pasalnya, bila penarikan dana tersebut ditunjukan untuk kegiatan dan kebutuhan siswa, maka hal tersebut diperbolehkan.

Tetapi, Dinas Pendidikan akan tetap menelusuri setiap laporan bila memang ada penarikan dana pendidikan yang dinilai janggal.

"Kalau penarikan dana untuk kegiatan, nominalnya terlalu besar maka akan kami telusuri agar tidak membenani wali murid," katanya.


: Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026