Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang warga nagara asing (WNA) asal China dan seorang WNI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama antara Aviation Security (Avsec) pada periode 11 Agustus 2026.

Di mana, kata dia, dalam waktu kurang dari 24 tim gabungan mendapati dua modus penyelundupan emas yang berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat (melalui) penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," katanya menjelaskan. 

Baca juga: Bea Cukai Soetta bongkar penyelundupan narkoba jenis "happy water"

Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara penyelundupan barang ekspor kategori emas ini menggunakan modus operandi baru yang menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika oleh tujuh orang penumpang berkewarganegaraan China yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

"Kami pun menyoroti modus operandi baru yang kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang mempunyai atensi terhadap barang bawaan salah seorang penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder serta menyerupai telur di dalam tas jinjing (hand carry). Hasil uji laboratorium dengan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan emas murni sebesar 99,99 persen atau 24 karat.

"Pengembangan pengawasan kemudian mengungkap adanya anomali pada tubuh para penumpang lainnya. Berdasarkan gelar perkara, ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas batangan dengan cara dimasukkan ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga disembunyikan di dalam tas," katanya menerangkan. 

Baca juga: Bea Cukai Soetta tingkatkan pengawasan barang bawaan kru pesawat
 



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026