Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Mahasiswa tuntut polisi ungkap penyelewengan dana COVID-19
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.
Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebelumnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.
Fadil juga mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang juga dimaksudkan sebagai langkah preemtif dan preventus untuk mencegah terjadinya tawuran antar-kelompok.
Kapolda Metro Jaya juga menggunakan kesempatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan larangan mudik mengingat situasi pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.
Kapolda Metro instruksikan lanjutkan razia knalpot bising
Minggu, 18 April 2021 16:52 WIB
Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas