Tangerang (ANTARA) - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan 218 barang bukti perkara tindak pidana umum selama periode Januari - April 2021 seperti narkotika hingga senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam keterangannya, Selasa mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan kemarin merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Untuk barang bukti jenis narkotika diperoleh dari 183 perkara dan sisanya yakni 33 perkara dari nonnarkotika.
Baca juga: UMKM Tangerang jadi unggulan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi
"Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penegak aparat hukum dan bagian dari penyelesaian karena barang bukti itu sebelumnya berada di Rupbasan," tutur-nya.
Pemusnahan barang bukti narkotika, katanya, dilakukan dengan cara diblender menggunakan air dan garam. Adapun narkotika itu seperti sabu, ekstrasi, nitrazepam dan lainnya.
Sementara untuk barang bukti lainnya seperti senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Lalu untuk barang bukti seperti telepon genggam, alat hisap, amunisi hingga kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri dihancurkan dengan cara dilindas memakai buldozer.
Kejari Tangerang juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dan dolar AS pecahan 100 yang dilakukan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai kasus seperti pembunuhan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pengungkapan peredaran uang palsu," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan 218 barang bukti tindak pidana umum
Selasa, 13 April 2021 22:56 WIB
Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penegak aparat hukum dan bagian dari penyelesaian karena barang bukti itu sebelumnya berada di Rupbasan