Serang, Banten (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyatakan, Pendataan Keluarga Tahun 2020 (PK 20) diKabupaten Serang menjadi program yang penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga berencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia.
Pernyataan Sekda Entus tersebut menanggapi rencana kerja sama Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten yang akan melaksanakan PK 20 untuk dijadikan arah dalam mengambil kebijakan dalam program pembangunan.
Baca juga: Pemkab Serang optimistis raih nilai utama verifikasi APE 2021
“Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa sampai tingkat RT RW bahkan keluarga sebagai unit terkecil,” katanya saat Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa (23/3).
Pemerintah melalui BKKBN akan melaksanakan pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
Data tersebut akan di gunakan sebagai basis data keluarga Indonesia yang juga memuat informasi keluarga beresiko stunting, yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan Nasional maupun Kabupaten Serang.
“Untuk menyukseskan kegiatan tersebut perlu dukungan dari stakeholder dan mitra. Khusus kepada Dinas Kesehatan diharapkan dapat mengoptimalkan puskesmas dan bidan desa untuk mendukung penuh dalam penyediaan dan pengelolaan data stunting,” kata Entus.
Ia berharap, setelah dilakukan sosialisasi informasi tentang adanya pendataan keluarga ini dapat disampaikan kepada para anggota lembaga, umumnya seluruh masyarakat Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan atau P4 DKBPPPA Kabupaten Serang Rina Wuryanti mengatakan, pendataan keluarga merupakan kegiatan atau program yang sudah dicanangkan BKKBN Pusat. Pendataan ini sendiri sebelum tahun 2015 itu dilakukan setiap tahun.
“Nah semenjak tahun 2015 pendataan keluaraga dilakukan lima tahun sekali, jadi terakhir pendataan tahun 2015. Nah kemarin rencananya akan dilaksanakan tahun 2020 cuma karena kendala pandemi COVID-19, sehingga BKKBN Pusat menunda pelaksanaan kegiatan PK 20, dan baru dilaksanakan tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Rina, seperti halnya pendataan, survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari keluarga. Dimana data yang di kumpulkan tentunya data keluarga, data mikro keluarga.
“Kita ingin melihat data-data yang ada di keluarga secara rinci, secara mikro. Jadi, didalam keluarga apakah mempunyai balita, anak remaja, atau lansia sehingga dari data yang terkumpul menjadikan data basis kita untuk dijadikan sebagai arah dalam mengambil kebijakan dalam program pembangunan,” katanya.
Rina juga menjelaskan, dalam pendataan keluarga tersebut ada tiga indikator, meliputi kependudukan, keluarga berencana, kemudian pembangunan keluarga.
“Didalam indicator pembangunan keluarga inilah dimana disitu bisa melakukan intervensi dari beberapa program atau program lain yang ada di Kabupaten Serang. Intinya untuk arah dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan,” tutur Rina.
Sekda: PK 20 Kabupaten Serang penting bagi pusat dan daerah
Selasa, 23 Maret 2021 23:43 WIB
Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address