Tangsel (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani kesepakatan bersama tentang
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan di Ruang Blandongan Balaikota Tangerang Selatan Lantai 4, Jl. Maruga Raya No. 1 Ciputat Jum’at, (05/03).
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan 20 pimpinan instansi mitra layanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan bersama dilaksanakan dengan tatap muka.
Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten serahkan tersangka korupsi ke Kejari Tangsel
"Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah," kata Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan.
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan akan resmi dibuka pada tanggal 12 Maret 2021. Bangunan gedung tiga lantai akan digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dengan berbagai fasilitas yang disediakan, seperti ruang layanan, area bermain anak, ballroom, dan meeting point.
Latar belakang didirikannya Mal Pelayanan Publik yaitu adanya keinginan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggapai keberhasilan pelayanan publik dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang terbaik. Pada Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang terdapat 289 jenis layanan dari 17 instansi pemerintah.
Dalam acara yang sama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Diah Natalisa, menyatakan bahwa merupakan suatu kebanggaan menjadi bagian dari sejarah Kota Tangerang Selatan dengan diselenggarakannya Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan untuk menyediakan one stop service area.
"Tujuan utama MPP adalah untuk memberi kemudahan, ketepatan, dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Diah mengingatkan untuk melakukan penguatan daya saing informasi dan sistem keamanan informasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan," kata Diah
Wali Kota Tangsel dan Kakanwil DJP Banten Tandatangani Nota Kesepakatan MAL Pelayanan Publik
Rabu, 10 Maret 2021 14:51 WIB
Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu