Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa mengatakan identitas tersangka bernama Riangga Abinsyah alias Rangga (22), warga Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Baca juga: Polisi tembak kedua kaki residivis spesialis curanmor di Bogor
Baca juga: Polisi tembak kedua kaki residivis spesialis curanmor di Bogor
"Tersangka berhasil diamankan personel kami di Kota Tebing Tinggi pada Selasa, 2 Maret 2021," katanya.
Kapolsek menjelaskan peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban bersama teman-temannya hendak menonton aksi balapan motor di kawasan Medan Amplas pada Minggu (28/2).
Saat melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan sekitar pukul 02.00 WIB, korban dihadang oleh tersangka yang saat itu bersama sejumlah rekannya.
Tersangka secara spontan langsung memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban.
"Karena merasa takut, korban bersama teman-temannya langsung lari. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," katanya.
Kapolsek mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut salah sasaran.
"Jadi, tersangka ini sedang mencari geng motor yang kerap meresahkan kampungnya. Tersangka mengira korban dan teman-temannya ini adalah geng motor, ternyata salah sasaran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.