Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua masih mendalami kasus pembakaran rumah milik salah satu karyawan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) Wamen.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dominggus Rumaropen melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan kebakaran yang terjadi Selasa (2/3) itu mengakibatkan satu unit rumah bersama isinya hangus.
Baca juga: Kegiatan vaksinasi COVID-19 hari kedua di Tangerang diikuti polisi-wartawan
"Kasus kebakaran rumah yang terjadi di Jalan JB Wenas, Distrik Wesaput itu sudah ditangani polisi, untuk membuktikan apakah ada pihak luar yang terlibat atau tidak," katanya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima anggota Polres Jayawijaya, pembakaran yang menyebabkan kebakaran rumah dilakukan oleh anak berusia tiga tahun.
Saksi yang berada di lokasi mengatakan anak itu membakar kain gorden yang dipasang antara dapur dan ruang tamu, dengan pemantik sehingga api cepat membesar.
"Saksi pertama yang melihat api sudah membesar langsung menyelamatkan saksi dua atau adiknya ini, dan meminta pertolongan masyarakat sekitar tetapi api membesar sangat cepat karena angin kencang sehingga seluruh isi rumah terbakar," katanya.
Personel Pemadam Kebakaran Jayawijaya yang tiba di lokasi kejadian, langsung memadamkan api sehingga tidak menjalar lebih ke lingkungan sekitar.
Insiden ini tidak menelan korban jiwa, walau menyebabkan salah satu anak mengalami luka bakar di bagian tangan kanan. Polisi mencatat kerugian material atas insiden mencapai sekitar Rp300 juta.
Polisi dalami kasus pembakaran rumah karyawan RRI
Rabu, 3 Maret 2021 16:55 WIB
Kasus kebakaran rumah yang terjadi di Jalan JB Wenas, Distrik Wesaput itu sudah ditangani polisi, untuk membuktikan apakah ada pihak luar yang terlibat atau tidak