Serang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang siap mengikuti instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah bagi guru serta siswa.
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah mempermasalahkan aturan terkait dengan seragam kekhasan agama, ras, atau suku tertentu di dalam sekolah.
"Saya kira kalau daerah Kota Serang masyarakatnya semua nasionalis sekali, artinya kita tidak ada persoalan tentang kekhasan agama atau ras tertentu," katanya.
Ia mengungkapkan dalam SKB Tiga Menteri itu juga menjelaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam kekhasan agama tertentu.
"Kita sudah menerbitkan surat tindak lanjut atas SKB 3 Menteri itu. Jadi artinya kita akan ikuti SKB tersebut," ujarnya.
Apabila ada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik yang menggunakan seragam keagamaan di sekolah masing-masing, katanya, pihaknya akan membebaskannya atau tidak harus ada paksaan.
"Kemudian bagi siswa muslimah yang memang mempunyai kekhasan silakan untuk diteruskan tidak dilarang, begitu juga nonmuslim tidak harus diwajibkan memakai jilbab," katanya.
Ia juga memastikan dari jumlah 80 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 255 Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayahnya itu, tidak ada yang keberatan atau menolak kebijakan tersebut.
"Dan selama ini di Kota Serang tidak ada yang mengatur tentang pakaian sekolah kekhasan agama tertentu," kata dia.
Dindikbud Kota Serang siap ikuti SKB tentang seragam sekolah
Sabtu, 20 Februari 2021 9:14 WIB
Saya kira kalau daerah Kota Serang masyarakatnya semua nasionalis sekali