Pembunuh Sekretaris PCNU Lebak Divonis 8,5 Tahun
Selasa, 22 Maret 2011 14:52 WIB
Lebak (ANTARABanten) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis 8 tahun enam bulan penjara kepada Firman (15) seorang terdakwa pembunuhan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdtahul Ulama Kabupaten Lebak Madnani (30).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Roji Yhond Roland, Senin, menilai Firman telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang tidak lain gurunya sendiri di Pondok Pesantren Fathurobbany Rangkasbitung.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Namun, karena usia terdakwa masih berada di bawah umur, terdakwa diberikan keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Selain itu juga terdakwa selama menjalani persidangan cukup sopan dan mengakui kesalahan.
"Saya kira mereka pantas dijatuhkan hukuman 8 tahun enam bulan penjara," ujar Roji.
Dia mengatakan, terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Madnani, karena sebelum melakukan pencurian di rumah korban, Firman telah mempersiapkan di siang hari.
Bahkan, terdakwa terlebih dulu telah menajamkan pisau dan mencari linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.Sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa siswa Madrasah Aliyah Fathurobbany menyerang Madnani yang saat itu tengah duduk di meja di dalam kamar.
Terdakwa dengan menghantamkan linggis ke arah punggung korban dan menusukkan pisaunya berkali-kali ke arah Madnani hingga tersungkur.
"Korban meninggal dunia saat dilarikan santri ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban, keluarga yakni istri dan anak harus kehilangan selama-selamanya.
Usai membacakan putusan vonis majelis hakim memberikan kesempatan baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu Firman kepada majelis hakim menyatakan menerima atas putusan vonis tersebut.
Peristiwa pembunuhan tersebut Senin (10/1) dini hari pukul 02.00 WIB setelah diketahui terdakwa masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri laptop.
Saat itu, korban sedang berada di meja di dalam kamar dan langsung dibunuh dengan cara menusukan pisau berkali-kali ke tubuh Madnani sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Fathurrobbany itu.