Serang (ANTARABanten) - Kepolisian Daerah Banten mengungkap peredaran pupuk yang diduga palsu yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Senin, mengatakan jajaran Polda Banten berhasil mengungkap peredaran pupuk jenis SP 36 merek DSR yang diduga palsu, karena berdasarkan hasil penelitian Sucofindo tidak ada kandungan zat pupuk sebagaimana tertera dalam kemasannya.
Jumlah pupuk palsu yang berhasil disita sekitar 15 ton dari salah satu kios pupuk di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Sekitar tiga ton pupuk tersebut sudah beredar di pasaran dan sisanya diamankan di Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut," kata Gunawan.
Ia mengatakan, pupuk tersebut dikemas dalam 253 karung dengan berbagai merek dalam kemasannya diantaranya DSW dan sebagian lagi kemasan merek pupuk tertentu. Pertama kali kasus tersebut terungkap sekitar akhir Januari 2011 atas laporan warga yang curiga dengan keberadaan pupuk tersebut.
"Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri. Namun identitas salah seorang saksi inisial As sudah diketahui," katanya.
Menurutnya, pupuk tersebut diduga dibuat oleh industri rumahan di daerah Cianjur dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Serang.
Pihak Polda Banten meminta para petani dan kios penjual pupuk untuk berhati-hati dan mewaspadai peredaran pupuk tersebut, karena ada dugaan pupuk tersebut tidak hanya diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.
"Jika terbukti bersalah, pengedar atau pembuat pupuk palsu tersebut bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta karena melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 1992 pasal 60 ayat 1 huruf F tentang sistem budidaya tanaman," kata Gunawan.