Medan (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Sumatera Utara, menangkap tiga remaja yang mencabuli perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi M Firdaus, Senin, mengatakan, ketiga remaja itu adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18). "Satu orang lagi berinisial D masih buron," katanya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (21/1) di rumah MAZ. Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari korban yang tak kunjung pulang. Ayah korban yang mendapat informasi korban ada di rumah MAZ, kemudian menjemput korban.
Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli. Ayah korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku.
Dari hasil interogasi, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah tersangka ketika orangtuanya tidak di rumah.
Setelah itu, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban. MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. "Sedangkan FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," kata Firdaus.