Tangerang Selatan (ANTARA) - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) kembali melakukan pertemuan dengan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengadukan adanya sejumlah korban perampasan tanah di Tangerang Selatan.
Sekjen FKMTI, Agus Muldya Natakusumah di Tangsel, Kamis menyampaikan, kehadirannya melakukan pertemuan dengan fraksi PSI DPRD Kota Tangsel lantaran memerlukan dukungan PSI.
Baca juga: PMI Tangsel distribusikan kantong plasma konvalesen ke RS
Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah yang dipersulit aparat pemerintahan setempat dalam memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka.
"Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913," kata Agus Muldya Natakusumah.
Meski demikian, Agus Muldya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Kota Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra yang merupakan salah satu kader PSI.
Sementara, Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel, Alex Prabu saat dijumpai wartawan mengaku terkait kasus tersebut ada dugaan pihak Pemerintah Daerah Kota Tangsel sengaja menutup-nutupinya, sehingga kasus perampasan tanah di Kota Tangsel banyak yang masih menggantung.
"Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan. Saya ga tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple saja, tinggal buka datanya saja sudah clear," kata Alex Prabu.
Pantauan wartawan, kehadiran FKMTI di ruang fraksi PSI DPRD Kota Tangsel bersama korban perampasan tanah yakni Rusli Wahyudi.
Dalam persoalan tersebut, tanah milik Rusli Wahyudi kini dijadikan perumahan Puspita Loka, oleh pengembang yang diduga tanpa ada bukti jual beli secara sah.
Tanahnya Dirampas Pengembang, Korban mengadu ke Fraksi PSI DPRD Tangsel
Jumat, 22 Januari 2021 10:19 WIB
Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan