Tangerang (ANTARA) - Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial WD yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT DUS.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat , Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis di Serang, Jumat menyampaikan, sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka WD tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan PPh Badan tahun pajak 2015 dan 2017 serta SPT Masa PPN Desember 2015, Januari sampai Maret 2016 dan Maret 2017.
Baca juga: Dinkes: Vaksin termin pertama di Banten digelar di Kota Tangsel dan Serang
"Terjadi perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Sahat.
Selain itu menurutnya berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka WD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jum’at (15/01)
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," katanya.
Tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Banten
Jumat, 15 Januari 2021 11:14 WIB
Terjadi perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan