Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjuti surat edaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang melingkupi wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Rapat yang digelar di ruang rapat Cituis lantai 5 Gedung Setda Kabupaten Tangerang itu dilaksanakan dengan dilakukan secara virtual, dihadiri Sekretarus Daerah Kabupaten Tangrang, Moch Maesyal Rasyid, tim Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan 613 tempat tidur untuk pasien COVID-19
"Kami menyambut baik surat edaran Pemerintah pusat terkait keputusan PSBB Jawa Bali, di Kabupaten Tangerang sendiri sebetulnya sudah ada aturan untuk pelaksanaan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru yang berakhir sampai tanggal 5 Januari 2021," ujar Bupati Tangerang saat pimpin Rakor.
Dengan adanya surat edaran Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan PSBB Jawa- Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut, Pemkab Tangerang akan lanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru seperti WFH (bekerja dirumah) 75 persen dan WFO (Kerja Dikantor) 25 persen.
Lanjut Bupati, terkait yang boleh makan di tempat ataupun makanan take away ataupun restoran baru, makan dan lain sebagainya itu akan kita segera sosialisasikan, yang terakhir pengetatan kembali jam operasional baik itu Mall, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya beroprasi dari jam 10 sampai jam 7 malam, yang akan disosialisasikan segera.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka saat ini ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan pembelajaran daring (Online) masih akan terus kita lakukan sampai kondisi benar-benar memungkinkan kembali.
"Untuk operasi masker atau yustisi akan terus kita lakukan secara reguler baik tingkat kecamatan, desa ataupun kelurahan untuk kembali membuat dan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
Pada kesepatan tersebut, Bupati menghimbau, untuk masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan pemerintah dengan menerapkan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan).
"Dengan kita selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu 4M tersebut, kita terhindar dari COVID-19 saat ini. Dan menjadi benteng pertama pertahanan baik secara individu maupin keluarga," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus disampaikan oleh Bupati, diantaranya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, dari Kementerian Perekonomian dan juga dari Kementerian Kesehatan.
"Jadi pertemuan hari ini Bupati menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Atas nama Bupati Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak baik dari tingkat RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Camat sampai dengan Satgas Kab. Tangerang atas tugas selama 1 tahun tahun yang sudah dijalankan, tetapi tetap mengingatkan supaya kita tidak capek, tetapi inilah di tanggung jawab kita," ucap Sekda.
"Khusus kepada Muspika sampai tingkat bawahnya, Pak Bupati juga senantiasa mengingatkan jangan bosan, jangan lelah dalam pelaksanaan tugas ini, supaya bisa dijalankan terutama terkait dengan operasi masker dan lain sebagainya. Ini juga salah satu upaya pencegahan dari pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan sampai ke tingkat bawah," ungkap Sekda.
Hadapi PSBB Jawa-Bali, Bupati Tangerang Gelar Rakor COVID-19
Jumat, 8 Januari 2021 9:29 WIB
Kami menyambut baik surat edaran Pemerintah pusat terkait keputusan PSBB Jawa Bali