Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Rangkah Surabaya, Jatim, yang difungsikan memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang jenis sabu-sabu, setelah adanya penangkapan sejumlah orang yang menggelar pesta sabu-sabu di rumah itu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Surabaya, mengatakan penggerebekan berawal dari penangkapan sejumlah orang yang menggelar pesta sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan peralatan pembuat bahan dasar sabu-sabu.
"Ini semacam laboratorium kecil-kecilan untuk memproduksi sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap simpatisan FPI terkait ujaran kebencian di medsos
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah blender, enam buah pipet, dua buah jeriken, sebuah alumunium 'foil', satu sarung tangan, sebuah gelas ukur plastik, tabung berisi etanol, 16 bungkus obat sakit kepala, sebuah tabung ukur, sebuah selang plastik, sebuah saringan 'stainless' dan sebuah timbangan elektronik.
"Hasil uji lab menunjukkan bahwa bahan-bahan yang kami amankan mengandung prekursor atau bahan baku sabu-sabu. Di antaranya mengandung benzena, yaitu berupa 'toluene' dan juga jenis senyawa keton atau aseton," ujar Ganis menjelaskan.
Penggeledahan di rumah, juga menemukan sebanyak 1.400 butir pil koplo, dan mengungkap otak rumah produksi sabu-sabu adalah Ivan Wahyu, yang dibantu oleh Didik, Arifin, dan Iqbal, warga Kota Surabaya.
"Penyandang dananya bernama Syaiful, warga Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang lainnya bernama Rozak adalah salah satu pembeli yang turut ditangkap karena ikut pesta sabu di rumah itu," ungkap-nya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, rumah produksi sabu-sabu ini baru dibuat untuk memenuhi permintaan yang meningkat menjelang Tahun Baru 2021, sehingga berinisiatif untuk memproduksi sabu-sabu sendiri.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah benar rumah produksi sabu-sabu ini baru saja didirikan atau sudah banyak hasil produksinya yang sudah dipasarkan," katanya.
Polres Tanjung Perak gerebek rumah produksi sabu-sabu
Rabu, 23 Desember 2020 20:53 WIB
Hasil uji lab menunjukkan bahwa bahan-bahan yang kami amankan mengandung prekursor atau bahan baku sabu-sabu. Di antaranya mengandung benzena, yaitu berupa 'toluene' dan juga jenis senyawa keton atau aseton