Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana pada Jumat terkait penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Tak hanya ahli pidana, penyidik juga akan memeriksa ahli balistik untuk meminta keterangan tambahan.
Baca juga: Bareskrim surati Dewan Pers terkait status kewartawanan Edy Mulyadi
Baca juga: Polisi gelar 58 adegan di 4 TKP rekonstruksi penyerangan Laskar FPI
"Ya, hari ini belasan pemeriksaan saksi baru di TKP, pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa penyerangan anggota Laskar FPI terhadap polisi yang berujung penembakan terhadap enam orang pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.
Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50 dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51.
Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, dimana empat saksi diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.
Soal penembakan laskar FPI, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan ahli pidana
Jumat, 18 Desember 2020 20:53 WIB
Tak hanya ahli pidana, penyidik juga akan memeriksa ahli balistik untuk meminta keterangan tambahan