Jakarta (ANTARA News) - Penyedia jasa konstruksi menolak keberadaan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Uumum No.10 tahun 2010 yang berusaha mengambil alih peranan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
"Seharusnya peran serta masyarakat jasa konstruksi tetap diakomodasi pemerintah untuk menjamin pelaksanaan konstruksi berlangsung transparan," kata Ketua Umum Forum Lembaga Asosiasi Jasa Konstruksi Poltak H Situmorang di Jakarta, Kamis.
Poltak mengatakan, keberadaan Permen PU itu akan membuat pengurus LPJKN dibawah kendali pemerintah yang berarti pengawasan yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat diambil alih pemerintah.
"Saya mengkhawatirkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa akan kembali seperti pada masa orde baru, ketika banyak badan usaha merupakan bentukan penyelenggara pemerintahan," kata Poltak.
Poltak mengatakan, nampaknya ada upaya dari oknum pemerintah untuk menghapuskan kewewenangan LPJKN pascaditolaknya PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 28 tahun 2000 oleh Mahkamah Agung.
Perubahan PP yang mengatur usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi dibuat tanpa melalui persetujuan LPJKN, karena itu di dalamnya pemerintah berusaha memperkecil peranannya, kata Poltak tegas.
Poltak mengingatkan, keputusan MA untuk mengabulkan "judicial review" terhadap PP No.10 tahun 2010 merupakan keputusan final sehingga kalau ada yang coba-coba membuat melalui Permen akan melanggar UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Ketua Umum LPJKN, Malkan Amin dalam rapat koordinasi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam PP No. 10 Tahun 2010.
Malkan mengatakan, Menteri PU telah berjanji untuk melaksanakan evaluasi terhadap PP terutama terhadap empat pasal yang mengatur keberadaan LPJKN.
Malkan mengatakan, pemerintah selama melaksanakan evaluasi akan menunda terlebih dahulu Permen PU No. 10 Tahun 2010 serta akan mengeveluasi.
Malkan mengatakan, apabila pemerintah tetap memberlakukan Permen PU hanya akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang 70 persen dari 170 ribu badan usaha akan berakhir 2011.
"Kalau pemerintah ingin pelaksanaan tender pada awal 2011 maka persoalan ini harus dikembalikan dengan menyerahkan kepengurusan LPJKN kepada masyarakat konstruksi," ujar dia.
Hal senada juga dikemukakan Margareto Kamis dari ahli hukum yang mengatakan, Permen PU ini tidak sah karena tidak dilandasi hukum.
Permen PU tidak dapat mengatur kebijakan eksternal, pengaturan LPJKN harus dibuat berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah, ujar dia.