Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor Simeulue, Provinsi Aceh, menahan lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap lima orang nelayan di wilayah kepulauan terluar Aceh, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif di mapolres setempat.
Adapun para tersangka yang sebelumnya sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial FIT (29), AL (30), RAS(31), RAD (41), YOY (41) semuanya merupakan warga Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Smeulue, Aceh.
Baca juga: 8 orang tewas dalam kecelakaan di Tol Cipali, polisi identifikasi korban
“Semua tersangka yang kita tahan ini merupakan nelayan yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap sejumlah nelayan di perairan Simeulue pada Senin (30/11) lalu," kata Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan aksi pengeroyokan, diantaranya berupa satu jangkar kapal, satu pendayung terbuat dari kayu.
Ipda Muhammad Rizal juga menegaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun, karena para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.
Ia juga menjelaskan, kelima tersangka diduga terlibat aksi pengeroyokan yang dialami oleh lima orang korban saat sedang mencari ikan di laut setempat, setelah
sebelumnya digiring dari laut lepas ke daratan, dan diduga mendapatkan penganiayaan dari sejumlah pelaku yang diperkirakan lebih dari sepuluh orang.
Ada pun para korban yang diduga mengalami luka serius tersebut masing-masing Armada (52), Hamdan (30), Harus Jamil (40) Warga Desa Ana'o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.
Sementara dua korban lainnya masing-masing Murdalami (25) Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue serta Rusman (45), warga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Akibat penganiayaan tersebut, lima orang korban hingga Rabu siang masih mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit milik pemerintah daerah ini.
“Untuk sementara sudah lima orang kita tahan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah,” kata Ipda Muhammad Rizal menegaskan.
Untuk diketahui, sebanyak lima orang nelayan di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, babak belur setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh sejumlah pria dari organisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur pada Senin (30/11) malam di perairan setempat.
Kasus kekerasan ini terjadi ketika kelompok pengawas tersebut melakukan razia terkait penggunaan alat tangkap diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penangkapan ikan di laut.
Polisi tahan lima tersangka pengeroyok nelayan
Rabu, 2 Desember 2020 11:43 WIB
Semua tersangka yang kita tahan ini merupakan nelayan yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap sejumlah nelayan di perairan Simeulue pada Senin (30/11) lalu