• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Rabu, 27 Januari 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Mengembalikan rumah Fatmawati Soekarno ke lokasi aslinya

      Mengembalikan rumah Fatmawati Soekarno ke lokasi aslinya

      Rabu, 27 Januari 2021 23:54

      Polda Kalbar sita tongkang asal Mongolia berkapasitas 12.000 ton

      Polda Kalbar sita tongkang asal Mongolia berkapasitas 12.000 ton

      Rabu, 27 Januari 2021 23:54

      Wamen LHK: Perlu 5 aspek pemulihan lingkungan pascabanjir Kalsel

      Wamen LHK: Perlu 5 aspek pemulihan lingkungan pascabanjir Kalsel

      Rabu, 27 Januari 2021 23:21

      Terima vaksin kedua, Presiden kembali pastikan vaksin Sinovac halal dan aman

      Terima vaksin kedua, Presiden kembali pastikan vaksin Sinovac halal dan aman

      Rabu, 27 Januari 2021 23:20

      Warga Aceh Utara temukan benda yang diduga bom sisa konflik

      Warga Aceh Utara temukan benda yang diduga bom sisa konflik

      Rabu, 27 Januari 2021 23:16

  • Seputar Banten
    • Berita dunia: Bangladesh akan pindahkan 2.000 pengungsi Rohingya ke pulau terpencil

      Berita dunia: Bangladesh akan pindahkan 2.000 pengungsi Rohingya ke pulau terpencil

      Rabu, 27 Januari 2021 23:13

      Untuk perawatan pasien COVID-19, pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun

      Untuk perawatan pasien COVID-19, pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun

      Rabu, 27 Januari 2021 23:10

      Kemenkes RI akui ada pasien COVID-19 bayar obat sendiri

      Kemenkes RI akui ada pasien COVID-19 bayar obat sendiri

      Rabu, 27 Januari 2021 23:04

      Pasien sembuh COVID-19 di Jakarta bertambah 2.971 orang

      Pasien sembuh COVID-19 di Jakarta bertambah 2.971 orang

      Rabu, 27 Januari 2021 23:01

      Satu keluarga di Lumajang meninggal diduga keracunan genset

      Satu keluarga di Lumajang meninggal diduga keracunan genset

      Rabu, 27 Januari 2021 22:58

  • Ekonomi
    • ASDP: Proyek Bakauheni Harbour City tahap 1 dimulai tahun ini

      ASDP: Proyek Bakauheni Harbour City tahap 1 dimulai tahun ini

      Rabu, 27 Januari 2021 20:15

      Banten pastikan ketersediaan cadangan beras hingga layanan antar kebutuhan pokok

      Banten pastikan ketersediaan cadangan beras hingga layanan antar kebutuhan pokok

      Senin, 25 Januari 2021 21:29

      Petani Lebak optimalkan produktivitas  tanaman di tengah pandemi

      Petani Lebak optimalkan produktivitas tanaman di tengah pandemi

      Senin, 25 Januari 2021 21:26

      alfamart - penggiat bank sampah latih warga olah minyak jadi sabun

      alfamart - penggiat bank sampah latih warga olah minyak jadi sabun

      Senin, 25 Januari 2021 9:57

      BTN proyeksikan sektor properti bangkit pada 2021

      BTN proyeksikan sektor properti bangkit pada 2021

      Minggu, 24 Januari 2021 13:11

  • Pariwisata
    • Penyanyi Syahravi ajak Amanda Caesa di lagu"You You You"

      Penyanyi Syahravi ajak Amanda Caesa di lagu"You You You"

      Rabu, 6 Januari 2021 14:51

      Ariana Grande  dan Gomez  berikan hadiah Natal untuk pasien rumah sakit

      Ariana Grande dan Gomez berikan hadiah Natal untuk pasien rumah sakit

      Jumat, 25 Desember 2020 20:40

      Film "Generasi 90-an: Melankolia", hari ini diputar di bioskop

      Film "Generasi 90-an: Melankolia", hari ini diputar di bioskop

      Kamis, 24 Desember 2020 19:27

      Penyanyi  Nisa rampungkan video klip dengan Ahmad Dhani

      Penyanyi Nisa rampungkan video klip dengan Ahmad Dhani

      Kamis, 24 Desember 2020 19:13

      Hunian berarsitektur hijau diminati saat pandemi

      Hunian berarsitektur hijau diminati saat pandemi

      Kamis, 17 Desember 2020 20:07

  • Olahraga
    • Pelatih Persipura enggan tanggapi persiapan Piala AFC 2021

      Pelatih Persipura enggan tanggapi persiapan Piala AFC 2021

      Rabu, 27 Januari 2021 17:12

      Hoffenheim menang  tiga gol tanpa balas atas Cologne

      Hoffenheim menang tiga gol tanpa balas atas Cologne

      Senin, 25 Januari 2021 10:12

      Koeman puas sumbangsih gol gelandang buat Barcelona menang

      Koeman puas sumbangsih gol gelandang buat Barcelona menang

      Senin, 25 Januari 2021 10:11

      Klasemen Liga Jerman: Bayern maksimalkan momen tergelincirnya dua pesaing

      Klasemen Liga Jerman: Bayern maksimalkan momen tergelincirnya dua pesaing

      Senin, 25 Januari 2021 10:10

      Eibar perpanjang  nirmenang Celta Vigo

      Eibar perpanjang nirmenang Celta Vigo

      Senin, 25 Januari 2021 10:08

  • Kesra
    • Apotek daring Lifepack tumbuh rata-rata 50 persen per bulan sepanjang 2020

      Apotek daring Lifepack tumbuh rata-rata 50 persen per bulan sepanjang 2020

      Rabu, 27 Januari 2021 23:11

      PMI Pusat: Seluruh relawan PMI wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial

      PMI Pusat: Seluruh relawan PMI wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial

      Rabu, 27 Januari 2021 21:06

      414 Relawan PMI Banten dapat perlindungan BPJAMSOSTEK

      414 Relawan PMI Banten dapat perlindungan BPJAMSOSTEK

      Rabu, 27 Januari 2021 17:32

      Anggota DPRD Lebak minta pesta pernikahan ditiadakan saat COVID-19

      Anggota DPRD Lebak minta pesta pernikahan ditiadakan saat COVID-19

      Selasa, 26 Januari 2021 22:39

      Dinkes Banten dorong peran Satgas COVID-19 hingga RT/RW

      Dinkes Banten dorong peran Satgas COVID-19 hingga RT/RW

      Selasa, 26 Januari 2021 22:32

  • Polhukam
    • Tim pemenangan Eva-Deddy bersyukur MA menangkan gugatan atas Bawaslu dan KPU

      Tim pemenangan Eva-Deddy bersyukur MA menangkan gugatan atas Bawaslu dan KPU

      Rabu, 27 Januari 2021 23:07

      Polri: Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim sampai 15 Februari

      Polri: Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim sampai 15 Februari

      Rabu, 27 Januari 2021 22:57

      Penyelundupan ganja dalam tahu goreng di Lapas Malang digagalkan

      Penyelundupan ganja dalam tahu goreng di Lapas Malang digagalkan

      Rabu, 27 Januari 2021 20:33

      FPKS DPR harapkan Kapolri Listyo Sigit wujudkan visi hukum berkeadilan

      FPKS DPR harapkan Kapolri Listyo Sigit wujudkan visi hukum berkeadilan

      Rabu, 27 Januari 2021 20:11

      Di sungai Bandung, polisi evakuasi granat temuan petugas kebersihan

      Di sungai Bandung, polisi evakuasi granat temuan petugas kebersihan

      Rabu, 27 Januari 2021 20:10

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Jrx SID divonis 1,2 tahun, JPU dan penasehat hukum ajukan banding

Kamis, 26 November 2020 21:38 WIB

Jrx SID divonis 1,2 tahun, JPU dan penasehat hukum ajukan banding

Ilustrasi-saat Jrx usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Pertimbangan mengajukan upaya hukum banding yaitu karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat
Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umun yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu dan pengacara dari terdakwa Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan banding atas vonis kasus ujaran kebencian yang diterima terdakwa I Gede Ary Astina (Jrx).
 
"Pertimbangan mengajukan upaya hukum banding yaitu karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Jrx SID dituntut tiga tahun penjara
 
Ia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Kata dia, tidak saja untuk dokter di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19.
 
Pertimbangan selanjutnya yaitu atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
 
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," katanya.
 
Sementara itu, pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa telah mengajukan banding setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dahulu.
 
"Kami mengajukan banding per hari ini, pertimbangan pertama sebetulnya dalam perkara ini Jrx meminta pada kami apabila jaksa mengajukan banding, maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding. Kami juga tidak tahu dasar JPU mengajukan banding, kecuali bahwa itu hak hukum dari JPU tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka," kata Gendo.
 
Ia mengaku prihatin atas pengajuan banding oleh jaksa dan mempertanyakan seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding. Kata dia, berkas tuntutan jaksa sifatnya manipulatif, tidak berdasar dan cenderung ngawur.

"Salah mengutip unsur pasal, melakukan copy paste keterangan ahli dan cenderung manipulatif. Ini bagi kami mengherankan, tapi sekali lagi kami menghargai hak hukum mereka. Pertarungan hukum kita belum selesai, kita akan lihat seberapa kuat dalil hukum mereka," jelasnya.
 
Ia mengatakan akan melakukan pembelaan dalam memori banding. Selanjutnya, dari memori banding kita akan membuat kontra memori banding.

Sebelumnya, Jrx SID divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dan subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

Jrx SID  dituntut tiga tahun penjara

Jrx SID dituntut tiga tahun penjara

Selasa, 3 November 2020 14:30

Drumer Jrx SID mengaku sengaja posting "Bubarkan IDI" untuk dapatkan respon IDI

Drumer Jrx SID mengaku sengaja posting "Bubarkan IDI" untuk dapatkan respon IDI

Selasa, 27 Oktober 2020 17:21

Majelis Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual

Majelis Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual

Selasa, 6 Oktober 2020 21:58

Jrx SID siap hapus medsosnya demi penangguhan penahanannya

Jrx SID siap hapus medsosnya demi penangguhan penahanannya

Selasa, 22 September 2020 15:45

Dua WNA asal AS dideportasi dari Bali karena langgar keimigrasian

Dua WNA asal AS dideportasi dari Bali karena langgar keimigrasian

Kamis, 21 Januari 2021 13:55

Pemkot Tangerang sosialisasikan aturan pelaksanaan  PSBB Jawa - Bali

Pemkot Tangerang sosialisasikan aturan pelaksanaan PSBB Jawa - Bali

Jumat, 8 Januari 2021 16:19

Imbas PSBB Jawa-Bali, Bali United tunda kumpulkan pemain

Imbas PSBB Jawa-Bali, Bali United tunda kumpulkan pemain

Jumat, 8 Januari 2021 13:37

Hadapi PSBB Jawa-Bali, Bupati Tangerang Gelar Rakor COVID-19

Hadapi PSBB Jawa-Bali, Bupati Tangerang Gelar Rakor COVID-19

Jumat, 8 Januari 2021 9:29

Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan masyarakat  pada 11-25 Januari 2021

Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021

Rabu, 6 Januari 2021 15:04

Airlangga: Pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan

Airlangga: Pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan

Rabu, 6 Januari 2021 14:53

Bali United kumpulkan pemain untuk memulai latihan

Bali United kumpulkan pemain untuk memulai latihan

Selasa, 5 Januari 2021 16:53

Gelandang bertahan Bali United Brwa Nouri sempat digoda klub Swedia

Gelandang bertahan Bali United Brwa Nouri sempat digoda klub Swedia

Jumat, 1 Januari 2021 17:47

Terpopuler

Pemkot Serang dan Tangsel jalin kerja sama pengelolaan sampah

Pasien positif COVID-19 di Lebak melonjak capai 1.179 orang

Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster ilegal senilai Rp6 miliar

Warga Suku Baduy menerima bansos tunai dari pemerintah

alfamart - penggiat bank sampah latih warga olah minyak jadi sabun

Top News

  • Apotek daring Lifepack tumbuh rata-rata 50 persen per bulan sepanjang 2020

    Apotek daring Lifepack tumbuh rata-rata 50 persen per bulan sepanjang 2020

    Rabu, 27 Januari 2021 23:11

  • Sudah 250 kantong plasma konvalesen disalurkan PMI Kota Tangerang

    Sudah 250 kantong plasma konvalesen disalurkan PMI Kota Tangerang

    Selasa, 26 Januari 2021 16:29

  • Klasemen Liga Jerman: Bayern maksimalkan momen tergelincirnya dua pesaing

    Klasemen Liga Jerman: Bayern maksimalkan momen tergelincirnya dua pesaing

    Senin, 25 Januari 2021 10:10

  • Klasemen Liga Italia: Dua tim teratas telan jkekalahan

    Klasemen Liga Italia: Dua tim teratas telan jkekalahan

    Senin, 25 Januari 2021 10:04

  • Klasemen Liga Spanyol: Atletico pertahankan keunggulan tujuh poin di puncak

    Klasemen Liga Spanyol: Atletico pertahankan keunggulan tujuh poin di puncak

    Senin, 25 Januari 2021 10:01

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA