Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta para pemilih dalam pelaksanaan pilkada di Banten bisa mematuhi jam kedatangan memilih di TPS untuk menghindari penumpukan atau kerumunan saat memilih.
"Kan di surat undangan memilih itu ada jam kedatangan masing-masing. Nah ini harus dipatuhi dan penyelenggara juga harus gencar melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi di Serang, Kamis.
Didih mengatakan para penyelenggara pilkada dari mulai tingkat KPU sampai KPPS harus berupaya secara maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemilih mengenai jam kedatangan ke TPS.
"Ini kan di luar kebiasaan, karena kan pemilu-pemilu sebelumnya bebas-bebas saja datang ke TPS asalkan di waktu memilih. Nah sekarang ada jam-jam tertentu masing-masing pemilih," kata Didih.
Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Ya tujuan utamanya agar tidak terjadi antrean atau kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, katanya, nanti juga akan disiapkan TPS khusus bagi pemilih yang diketahui suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat.
"Kalau ada pemilih suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat,TPS-nya ada tersendiri. Ini sudah diatur oleh KPU," katanya.
Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana mengatakan dalam pemilihan kepala daerah serentak di masa pandemi COVID-19 ada jam khusus kedatangan bagi pemilih yang tercantum dalam surat undangan untuk memilih.
"Ada jam kedatangan. Kami sudah lakukan sosialisasi dari sekarang. Nanti pada saat KPPS menyampaikan surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke pemilih," kata Eka.
Eka mengatakan, nanti pada saat pemilihan atau pemungutan suara di TPS juga akan dilakukan cek suhu tubuh bagi pemilih.
"Pemilih dengan suhu di atas 37,5 derajat ada bilik khusus," katanya.
Bawaslu minta para pemilih patuhi jam memilih untuk hindari kerumunan
Kamis, 26 November 2020 18:46 WIB
Para penyelenggara pilkada dari mulai tingkat KPU sampai KPPS harus berupaya secara maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemilih mengenai jam kedatangan ke TPS