Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mulai memeriksa kepala desa sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang perempuan di bawah umur di markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (24/11).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Garut sudah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus asusila.
Baca juga: Polisi tetapkan selegram Millen Cyrus tersangka pemilikan sabu-sabu
"Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test," kata Muslih.
Ia menuturkan tersangka berinisial PM yang menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan terkait kasus perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Tersangka yang didampingi pengacaranya, kata Muslih, memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti kami sampaikan," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Syam Yousef membenarkan PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur oleh Polres Garut.
Namun tuduhan terhadap PM Itu, kata dia, tidak benar melakukan perbuatan asusila terhadap anak tim suksesnya pada pemilihan kepala desa waktu itu.
Meski begitu, lanjut dia, PM siap mengikuti proses pemeriksaan hukum untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
"Sikap Pak Kades akan berkomitmen mengikuti jalannya proses hukum," katanya.
Sebelumnya, kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 7 September 2020 terkait kasus asusila yang dilakukan sejak awal 2020.
Polisi periksa kepala desa tersangka kasus asusila di Garut
Selasa, 24 November 2020 1:41 WIB
Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test