Pontianak (ANTARA) - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan pihaknya membantu proses pemulangan dua jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Sarawak Malaysia.
"Kami memastikan untuk membantu proses pemulangan kedua jenazah PMI meninggal dunia di Lundu, Sarawak pada Sabtu (21/11)," kata Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Minggu.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan 88 PMI bermasalah
Dia menjelaskan dalam proses pemulangan dua jenazah tersebut, pihak Balai Polis Kota Lundu, Sarawak, telah melaporkan ke KJRI di Kuching, dan saat ini jenazah keduanya berada di Rumah Sakit kota Lundu.
Dia menambahkan kedua jenazah tersebut masing-masing adalah Amiruddin (39), PMI non prosedural, asal Desa Jatikoreh, Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah (sesuai data KTP almarhum).
"Almarhum ini meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 saat dalam perjalanan menuju Biawak dalam rangka pulang ke Indonesia. Saat ini jenazah di simpan di Rumah Sakit Lundu untuk proses persiapan pemulangan ke Indonesia," katanya.
Kemudian Hermansyah (57), PMI non prosedural, asal Pontianak, Kalbar (sesuai data Paspor). Almarhum meninggal dunia di kamar tempat tinggalnya di Sematan, Lundu Sarawak.
"Pada saat ditemukan temannya, almarhum saat itu tidak sadarkan diri, dan saat ini jenazah sudah berada di Rumah Sakit Lundu untuk proses pemulangan," kata Yonny.
Dalam rangka pemulangan jenazah itu, ujar Yonny, KJRI Kuching sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi Lundu dan pihak Rumah Sakit Lundu untuk proses pemulangan jenazah keduanya.
"Kami dari KJRI Kuching masih terus berkomunikasi dengan pihak keluarga kedua almarhum dan agen pemulangan jenazah untuk pengantaran jenazah ke tempat tujuan pemakaman sesuai permintaan keluarga," katanya.
KJRI Kuching bantu pemulangan dua jenazah WNI
Minggu, 22 November 2020 16:26 WIB
Kami memastikan untuk membantu proses pemulangan kedua jenazah PMI meninggal dunia di Lundu, Sarawak pada Sabtu (21/11)