Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam sebuah forum bisnis Asia Pasifik menjanjikan peraturan pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan diselesaikan secepat-cepatnya sehingga manfaat dari perbaikan regulasi dapat segera dirasakan oleh dunia usaha.
“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” kata Presiden Jokowi secara vritual dalam APEC CEO Dialogues 2020 yang disaksikan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden: 6 manfaat UU Ciptaker di hadapan CEO anggota OPEC
Dengan reformasi regulasi dan birokrasi itu, kata Presiden Jokowi, maka akan timbul daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. OIeh karena itu pula, Presiden Jokowi mengundang para pengusaha dan pimpinan perusahaan di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang usaha berkat adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.
“Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” ujar Presiden Jokowi.
Sebelumnya di tempat terpisah Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.
Susiwijono mengatakan pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat lebih aktif memberikan masukan. Hal itu karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.
Aturan turunan UU Cipta Kerja ini juga akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua rancangan PP dan rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” kata Susiwijono dalam keterangan resminya.
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2 November 2020, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.