Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta pemerintah daerah menggulirkan program layanan pengobatan gratis dengan syarat akses cukup Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami berharap pengobatan gratis cukup KTP dan KK segera direalisasikan," kata Musa di Lebak, Senin.
Ia mengemukakan hal itu karena menilai masih banyak warga berpenghasilan rendah atau miskin di Kabupaten Lebak yang belum bisa mengakses program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagian warga dengan penghasilan rendah yang sudah menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional atau Kartu Indonesia Sehat pun, menurut dia, menunggak iuran karena tidak mampu membayar.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya menyediakan layanan pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga kurang mampu dengan syarat mudah seperti menunjukkan KTP dan KK saja.
"Kami lebih mendukung pengobatan gratis menggunakan identitas KTP dan KK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ia menambahkan, dengan kartu identitas berupa KTP dan KK penyedia layanan kesehatan bisa melakukan pengecekan di Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengetahui apakah warga yang bersangkutan tergolong warga kurang mampu atau miskin yang layak menerima bantuan dari pemerintah.
Menunggak Iuran
Udin (65), warga Kampung Sentral di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, mengaku sudah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama delapan bulan.
Dia sudah menjadi peserta program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Iuran bagi peserta program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III sebelumnya Rp25 ribu per bulan dan mulai 1 Juli 2020 naik menjadi Rp42 ribu per bulan.
"Kami buat makan saja sudah kerepotan dan tidak mampu membayar BPJS Mandiri untuk dua orang," kata Udin, yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Tetangga Udin, Uni (55), juga sudah setahun tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk tiga anggota keluarganya. "Kami sehari-hari berjualan keliling hanya cukup makan dan bayar usang sewa rumah," katanya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin mengatakan bahwa warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bisa mengajukan permohonan ke desa atau kelurahan.
Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, 770.000 dari 1,2 juta penduduk Lebak sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Lebak minta Pemda sediakan layanan pengobatan gratis
Kamis, 12 November 2020 18:40 WIB
Pemerintah daerah sebaiknya menyediakan layanan pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga kurang mampu dengan syarat mudah seperti menunjukkan KTP dan KK saja