Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemalsuan uang senilai Rp800 juta oleh pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu, mengatakan uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu.
Baca juga: Menteri Nadiem ajak pemuda mengubah keresahan menjadi solusi
Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Menteri Nadiem ajak pemuda mengubah keresahan menjadi solusi
Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.
Menurut Ulung, mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.
Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.
Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.
"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya.
"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.
"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.
Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.
"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.
Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.