Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengimbau agar para distributor mengawal dan mempermudah akses petani mendapatkan pupuk bersubsidi di kios meskipun belum memiliki Kartu Tani.
"Saya minta distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya kebutuhan tanaman, tapi lebih pada sebagai basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi COVID-19 ini," kata Mentan usai rapat monitoring dan pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 di Makassar, Selasa (20/10).
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali tinjau "food estate" di Kalteng
Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani. Oleh karena itu, Presiden Jokowi telah menyetujui tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun.
Karena itu, Mentan Syahrul mengajak para distributor mendeteksi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari area Lini I, distribusi pada agen pupuk, dan hingga tingkat kios.
Bahkan distributor juga harus mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah ditetapkan.
"Untuk saat ini Kartu Tani tidak diwajibkan bagi petani yang belum memilikinya, namun tahun depan Kartu Tani ini sudah bisa diakses. Saat ini kebutuhan pupuk dalam 3 bulan ke depan harus dipenuhi," kata Syahrul.
Direktur Jendral Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Eddy menambahkan pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia, dinas pertanian provinsi dan kabupaten, serta distributor menyelenggarakan rapat monitoring dan pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi. Tambahan pupuk bersubsidi 1 juta ton, kata dia, sudah dialokasikan ke semua provinsi.
"Dengan tambahan ini, kita harapkan tidak ada masalah. Pupuk yang sudah berjumlah 7,9 juta ton itu kita harapkan segera didistribusikan ke lini III distributor dan ke kios, sehingga pupuk untuk musim tanam II bisa terpenuhi," kata Sarwo.
Berdasarkan kesepakatan KPK, DPR RI, dan Kementan, petani yang belum pemegang Kartu Tani tetap harus dilayani mendapat pupuk bersubsidi dengan pencatatan khusus hingga akhir Desember 2020.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhammad Hatta menambahkan pemerintah mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang didasarkan pada data e-RDKK yang disusun kelompok tani.
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.
"Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," kata Hatta.
Mentan Syahrul Yasin Limpo imbau distributor permudah petani akses pupuk bersubsidi
Rabu, 21 Oktober 2020 18:35 WIB
Bahkan distributor juga harus mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah ditetapkan