Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik Polri hingga kini tidak menahan tersangka kasus video mesum yang juga seorang artis, Luna Maya.
Aritonang mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat, untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa polri telah menahan Luna.
"Luna masih berstatus sebagai tersangka namun kita belum melakukan penahanan karena untuk menahan harus ada pertimbangan hukum yakni ancaman hukum, sikap kooperatif atau tidak. Selama ini, Luna kooperatif," ujarnya.
Ia mengakui bahwa Luna pada Kamis (15/7) dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir dengan para saksi dan bukan untuk menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut dia, polisi sudah memiliki bukti-bukti dan tidak tidak butuh pengakuan.
Pekan depan rencananya, penyidik sudah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus video mesum yakni artis Ariel Peterpan, Luna dan artis Cut Tari ke kejaksaan.
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran video porno.
Ketiganya diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran norma kesusilaan.
Polri sudah menahan Ariel di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (22/6).
Tari dan Luna telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Kamis (9/7).
Untuk menjerat para tersangka, Polri melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation) dengan menggunakan ilmu forensik dan ilmu kedokteran kepolisian.
Tim kedokteran kepolisian dan forensik mempelajari struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari untuk dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.