Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Hermawan alias Alan yang sebelumnya masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang, Sabtu (10/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri/penyalur TKI ilegal.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung tangkap WN Amerika buronan terpidana kasus penipuan
"Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," kata Hari.
Pada Sabtu (10/10), kata dia, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar serta Tim Tabur Kejari Kota Malang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana di Kota Malang, Jawa Timur.
"Awalnya ketika pencarian buronan, Kejari Karanganyar memperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Karanganyar bahwa terpidana Hermawan sekarang berdomisili di Kota Malang dan oleh karena itu kemudian Kajari Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Karanganyar pada Kamis (8/10) berangkat menuju Kota Malang mencari keberadaan Hermawan dan sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.
"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dan ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut," kata Hari.
Namun pada saat dilakukan pengintaian, Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah sehingga Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut.
"Sampai dengan Jumat (9/10), berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejari Karanganyar belum ada tanda-tanda Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah sehingga kemudian Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana," kata dia.
Kemudian pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB ketika terpidana terlihat pulang menuju rumahnya, Tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan terpidana terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar dengan dibantu oleh personel pengamanan dari Polsek Belimbing.
"Setelah berhasil menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya terpidana diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh jaksa dengan cara memasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB di Karanganyar," ujar Hari.
Ia mengatakan keberhasilan penangkapan Hermawan tersebut merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-93 pada tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Kejagung tangkap Hermawan , buronan tindak pidana penyalur TKI ilegal
Minggu, 11 Oktober 2020 20:22 WIB
Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang