Pandeglang, 25/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pandelang, Provinsi Banten, membantah isu bahwa objek wisata Pulau Umang telah dijual pada seorang pengusaha dari luar negeri.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Kabupaten Pandeglang Pardjio ketika dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan, isu tersebut tidak benar, dan status Pulau Umang hingga kini masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
"Pulau itu milik Pemkab Pandeglang, hanya pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta melalui klausul hak guna usaha (HGU)," katanya.
Cristianto, yang disebut-sebut berkebangsaan asing dan telah membeli pulau tersebut, menurut dia, tidak benar dan hanya sebagai pemegang HGU untuk pengelolaan objek wisata tersebut.
"Memang pulau itu saat ini dikelola oleh Christianto melalui klausul HGU, tidak mungkin kami menjual pulau, karena pulau itu tidak bisa dijual-belikan, apalagi pada pihak asing," tegasnya.
Menurut dia, setiap pulau yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diperjualbelikan dengan maksud dan tujuan apapun.
Ia juga menjelaskan, Pulau Umang selama ini menjadi salah objek pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi pemasukan rata-rata Rp100 juta per tahun.
Sementara itu seorang sumber yang tak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan menjelaskan, Pulau Umang kini sudah pindah kepemilikannya pada pengusaha asing.
Menurut sumber itu, pulau tersebut awalnya merupakan tanah bengkok atau asset sebuah desa yang ada di Kecamatan Panimbang, kemudian menjadi miliki seorang penduduk setempat.
Penduduk itu, menjual tanahnya tersebut, yang kemudian disebut Pulau Umang pada pengusaha asing, bernama Christianto.
Pemkab Pandeglang Bantah Jual Pulau Umang
Selasa, 25 Mei 2010 20:55 WIB
