Senggigi (ANTARA) - Tim Operasional Kepolisian Sektor Senggigi, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku penipuan yang menjalankan modus sewa mobil untuk kampanye salah satu Bapaslon Pilkada Serentak di Kabupaten Lombok Utara.
Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko di Lombok Barat, Selasa, mengatakan, pelaku yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berinisial MAR (40), pria asal Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran 2.425 orang
"Jadi yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan adanya laporan korban. Pelaku kita tangkap ketika berada dirumahnya di wilayah Pemenang," kata Bowo dalam konferensi persnya di Mapolsek Senggigi.
Dalam laporan korban, jelasnya, MAR menjalankan modus penipuannya pada akhir Juni lalu. Bersama seorang rekannya bernama Ramli, MAR mendatangi korban dan menyewa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Agya warna hitam.
"Kepada korban dia bilang sewa untuk keperluan kampanye tim sukses salah satu bapaslon (bakal pasangan calon) di Lombok Utara. Jadi sewanya dua bulan, dari Juli sampai Agustus," ujarnya.
Pelaku yang menjalankan tipu muslihat demikian, membuat korban percaya. Tanpa adanya jaminan, korban memberikan mobilnya dengan harga sewa Rp9 juta.
"Jadi korban cuma terima uang saja, tidak ada jaminan data diri atau yang lainnya dari pelaku," kata Bowo.
Berselang satu pekan, lanjutnya, pelaku datang lagi kepada korban. Dengan modus yang sama, pelaku kembali menyewa mobil korban untuk satu bulan. Karena sudah merasa percaya dengan pelaku, korban memberikan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia warna hitam.
"Sewanya satu bulan, sampai awal Agustus," ucap dia.
Namun rasa khawatir muncul ketika masa sewanya habis. Dua unit kendaraan roda empat korban tak kunjung pulang. Korban yang menghubungi pelaku tak juga mendapat kabar hingga akhirnya MAR dilaporkan ke kepolisian.
"Setelah kami periksa saksi-saksi dan melacak di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.
Pada saat penangkapannya, polisi tak menemukan barang bukti milik korban. Namun dari interogasi, pelaku mengatakan dua unit kendaraan korban telah diberikan kepada perempuan berinisial NHD alias Vera (36), asal Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
"Untuk VR kami belum dapat. Namun untuk dua unit kendaraan korban sudah kami amankan. Satu unit di Kayangan, dan satunya lagi di Gunungsari. Ada juga satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver yang diduga barang gadai VR, itu di Sade, Lombok Tengah," katanya.
Lebih lanjut, MAR mengaku hanya suruhan VR. Dia menerima upah Rp3 juta untuk satu unit kendaraan roda empat yang berhasil disewanya.
"Jadi VR ini yang menggadaikan mobil korban Rp30 juta. Dari harga gadai itu, MAR ini dapat upah Rp3 juta," ucapnya.
Karenanya, VR kini dikatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Bahkan dari penelusurannya di lapangan, ada beberapa kasus dugaan penipuan modus sewa mobil dengan pelakunya mengarah ke VR.
"Di Lombok Utara saja, ada lima LP (laporan polisi) yang sama mengarah ke VR," kata Bowo.
Sedangkan MAR yang kini menjalani penahanan di Mapolsek Senggigi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam empat tahun penjara sesuai sangkaan pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Pelaku penipuan bermodus sewa mobil untuk kampanye ditangkap polisi
Selasa, 22 September 2020 15:30 WIB
Jadi yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan adanya laporan korban. Pelaku kita tangkap ketika berada dirumahnya di wilayah Pemenang