Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengemukakan bisa saja dilakukan tes terhadap rambut penyanyi Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
"Bisa saja akan kita lakukan (tes rambut)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Kepada polisi, Reza mengaku sudah empat bulan menggunakan narkoba. Kepolisian terus mendalami pengakuan tersebut seiring dengan berjalannya penyidikan.
"Kita di sini bukan mencari pengakuan dari pelaku, apabila ada memenuhi unsur-unsurnya akan ada pembuktian lain yang kita lakukan," katanya.
Yusri mengatakan Kepolisian mempunyai beberapa teknik penyelidikan untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan sudah mengomsumsi narkoba.
Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Polda Metro Jaya: Bisa saja dilakukan tes rambut Reza Artamevia
Senin, 7 September 2020 15:32 WIB
Kita di sini bukan mencari pengakuan dari pelaku, apabila ada memenuhi unsur-unsurnya akan ada pembuktian lain yang kita lakukan