“Kami tidak mungkin setiap saat melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, saat ini Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk penanganan covid-19, maka dari itu peran APIP sangat di butuhkan sebagai check and balance, agar setiap keputusan maupun kebijakan Pemerintah daerah tidak menabrak aturan. Oleh karena itu APIP harus memberikan kontribusi secara optimal, baik pencegahan maupun pemberantasan korupsi, dengan begitu independensi APIP bisa di tegakan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan arahan melalui telekonferensi kepada Gubernur, Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah diseluruh wilayah di Indonesia dalam memperbaiki tata kelola Pemerintahan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, penguatan APIP akan kita dorong untuk terus melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah daerah agar korupsi ini bisa dicegah,”katanya.
Pahala mengatakan, Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Banten untuk tahap lebih maju, tahun ini terkait tentang penanganan aset.
"Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan," katanya.
ia mengatakan, saat ini di Provinsi Banten ada 85 aset bidang tanah termasuk situ dan danau yang harus dipulihkan. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres.
Disinggung pula masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten yang baru mencapai 23 persen. Serta penyerahan aset terhadap daerah pemekaran dimana Pemprov Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.
"Kita ingin tanah pemerintah daerah dan bangunannya disertifikat dan dimanfaatkan," kata Pahala.
KPK juga meminta 1.732 fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat dari pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya. Sebab baru 15 persen yang diserahkan ke pemerintah daerah, alasannya belum lunas semua.
''Pemerintah daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan pengembang pergi, aset sudah diserahkan. Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik," katanya.
Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas korupsi, apalagi saat ini kita sedang konsentrasi dalam upaya penanganan COVID-19, begitu besar anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten yang di salurkan untuk menghadapi pandemi COVID-19.
“Jika masih ada pejabat yang memanfaatkan bantuan ini untuk di korupsi sungguh manusia biadab. Oleh karena itu saya minta kepada para pejabat daerah di Provinsi Banten jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan korupsi”, kata Wahidin.
Rapat koordiinasi pencegahan korupsi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang diikuti oleh Sekretaris Pemprov Banten Al Muktabar, Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad Masykur, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, para bupati/ walikota se Provinsi Banten, para kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Banten, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha. Sementara itu, mewakili pimpinan KPK RI, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan mengikuti secara telekonferensi.***2***