Padang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Artati Suryani divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim Fauzi Isra dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.
Selain itu terdakwa yang datang ke sidang mengenakan atasan coklat juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp136 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Artati Suryani adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Rasyidin pada 2013, ia berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Di mana terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS.
Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan, dan membantah keterangan terdakwa secara langsung.
Selain itu terdakwa juga dinilai bersalah karena telah membayarkan pekerjaan seratus persen, padahal pekerjaan belum sampai seratus persen, serta ada alat yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Selain Artati, juga terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bersalah dengan dakwaan subsider jaksa. Yaitu Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful.
Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Iskandar Hamzah dipidana 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor.
Para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Budi Prihalda, dan Awilda Cs.
Korupsi pengadaan alkes, Mantan Dirut RSUD Padang divonis enam tahun penjara
Rabu, 29 Juli 2020 19:22 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi