• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Kamis, 4 Maret 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Korupsi di PTPN XIII, 5 tersangka ditahan Kejati Kalbar

      Korupsi di PTPN XIII, 5 tersangka ditahan Kejati Kalbar

      Kamis, 4 Maret 2021 0:18

      Cegah karthutla, KLHK intensifkan patroli di lapangan

      Cegah karthutla, KLHK intensifkan patroli di lapangan

      Kamis, 4 Maret 2021 0:10

      Satu tahun pandemi, begini upaya pemerintah turunkan kasus COVID-19

      Satu tahun pandemi, begini upaya pemerintah turunkan kasus COVID-19

      Rabu, 3 Maret 2021 23:55

      Belum ada tersangka baru kasus oknum polisi jual senjata ke KKB

      Belum ada tersangka baru kasus oknum polisi jual senjata ke KKB

      Rabu, 3 Maret 2021 23:47

      Pemkot Ambon berikan penghargaan untuk Polresta Ambon

      Pemkot Ambon berikan penghargaan untuk Polresta Ambon

      Rabu, 3 Maret 2021 23:38

  • Seputar Banten
    • Diskomsantik Pandeglang gelar bimtek pengelola website dinas pertanian

      Diskomsantik Pandeglang gelar bimtek pengelola website dinas pertanian

      Rabu, 3 Maret 2021 21:02

      PPKM mikro di Prov Banten dinilai efektif turunkan kasus COVID-19

      PPKM mikro di Prov Banten dinilai efektif turunkan kasus COVID-19

      Rabu, 3 Maret 2021 19:46

      Tingkatkan ketahanan pangan, Pemkab Serang kembangkan pangan lokal

      Tingkatkan ketahanan pangan, Pemkab Serang kembangkan pangan lokal

      Rabu, 3 Maret 2021 18:37

      Puskesmas optimalkan penanganan gizi buruk balita Suku Baduy

      Puskesmas optimalkan penanganan gizi buruk balita Suku Baduy

      Rabu, 3 Maret 2021 16:53

      Puluhan pejabat Pemkab Serang laksanakan vaksinasi

      Puluhan pejabat Pemkab Serang laksanakan vaksinasi

      Rabu, 3 Maret 2021 15:53

  • Ekonomi
    • Bank Banten dapat penghargaan "Indonesia Best BUMD Award 2021"

      Bank Banten dapat penghargaan "Indonesia Best BUMD Award 2021"

      Rabu, 3 Maret 2021 19:20

      Sri Mulyani tegaskan dugaan suap di DJP bentuk pengkhianatan

      Sri Mulyani tegaskan dugaan suap di DJP bentuk pengkhianatan

      Rabu, 3 Maret 2021 15:11

      Mantan Dirjen sebut ekspor benih lobster sumbang sedikit uang untuk negara

      Mantan Dirjen sebut ekspor benih lobster sumbang sedikit uang untuk negara

      Rabu, 3 Maret 2021 15:09

      Rupiah Rabu pagi menguat 5 poin Rp14.320 per dolar AS

      Rupiah Rabu pagi menguat 5 poin Rp14.320 per dolar AS

      Rabu, 3 Maret 2021 11:24

      IHSG Bursa Efek Indonesia Rabu menguat ikuti kenaikan bursa Asia

      IHSG Bursa Efek Indonesia Rabu menguat ikuti kenaikan bursa Asia

      Rabu, 3 Maret 2021 11:23

  • Pariwisata
    • Penyanyi  Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Penyanyi Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Rabu, 3 Maret 2021 11:26

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Senin, 1 Maret 2021 12:17

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Sabtu, 27 Februari 2021 21:44

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Rabu, 24 Februari 2021 12:09

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Minggu, 21 Februari 2021 7:49

  • Olahraga
    • Perang opini Ibrahimovic dan LeBron James berlanjut

      Perang opini Ibrahimovic dan LeBron James berlanjut

      Rabu, 3 Maret 2021 10:50

      MU dapat suntikan semangat, Cavani bermain lagi

      MU dapat suntikan semangat, Cavani bermain lagi

      Rabu, 3 Maret 2021 10:48

      Pangeran Tunku Ismail dari Johor Malaysia  ingin beli Valencia

      Pangeran Tunku Ismail dari Johor Malaysia ingin beli Valencia

      Rabu, 3 Maret 2021 10:47

      Schalke tunjuk Grammozis sebagai pelatih kelimanya

      Schalke tunjuk Grammozis sebagai pelatih kelimanya

      Rabu, 3 Maret 2021 10:44

      Juventus pangkas jarak dari puncak klasemen  setelah hajar Spezia 3-0

      Juventus pangkas jarak dari puncak klasemen setelah hajar Spezia 3-0

      Rabu, 3 Maret 2021 10:44

  • Kesra
    • Satu korban tewas akibat dua rumah terbakar

      Satu korban tewas akibat dua rumah terbakar

      Rabu, 3 Maret 2021 16:56

      Presiden tegaskan kunci utama kurangi risiko bencana adalah pencegahan

      Presiden tegaskan kunci utama kurangi risiko bencana adalah pencegahan

      Rabu, 3 Maret 2021 16:49

      Presiden ingatkan kebijakan nasional dan daerah harus sensitif soal bencana

      Presiden ingatkan kebijakan nasional dan daerah harus sensitif soal bencana

      Rabu, 3 Maret 2021 16:48

      Presiden Jokowi tegaskan pentingnya manajemen tanggap darurat pascabencana

      Presiden Jokowi tegaskan pentingnya manajemen tanggap darurat pascabencana

      Rabu, 3 Maret 2021 16:47

      Presiden: COVID-19 momentum perkokoh ketangguhan hadapi bencana

      Presiden: COVID-19 momentum perkokoh ketangguhan hadapi bencana

      Rabu, 3 Maret 2021 16:46

  • Polhukam
    • Tiga oknum mengaku wartawan peras pejabat ditahan polisi

      Tiga oknum mengaku wartawan peras pejabat ditahan polisi

      Rabu, 3 Maret 2021 17:02

      KPK lakukan penggeledahan  Biro BPJ Kantor Gubernur Sulsel

      KPK lakukan penggeledahan Biro BPJ Kantor Gubernur Sulsel

      Rabu, 3 Maret 2021 17:01

      Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

      Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

      Rabu, 3 Maret 2021 16:59

      KPK bawa tiga koper dari Kantor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

      KPK bawa tiga koper dari Kantor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

      Rabu, 3 Maret 2021 16:58

      Polisi dalami kasus pembakaran rumah karyawan RRI

      Polisi dalami kasus pembakaran rumah karyawan RRI

      Rabu, 3 Maret 2021 16:55

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Korupsi pengadaan alkes, Mantan Dirut RSUD Padang divonis enam tahun penjara

Rabu, 29 Juli 2020 19:22 WIB

Korupsi pengadaan  alkes, Mantan Dirut RSUD Padang divonis enam tahun penjara

Mantan Dirut RSUD dr Rasyidin Artati Suryana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7/2020). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Padang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Artati Suryani divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim Fauzi Isra dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.

Selain itu terdakwa yang datang ke sidang mengenakan atasan coklat juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp136 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Artati Suryani adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Rasyidin pada 2013, ia berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Di mana terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS.

Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan, dan membantah keterangan terdakwa secara langsung.

Selain itu terdakwa juga dinilai bersalah karena telah membayarkan pekerjaan seratus persen, padahal pekerjaan belum sampai seratus persen, serta ada alat yang tidak sesuai dengan kontrak.

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, juga terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bersalah dengan dakwaan subsider jaksa. Yaitu Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful.

Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Iskandar Hamzah dipidana 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor.

Para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Budi Prihalda, dan Awilda Cs.
 
Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

Polisi dalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi

Polisi dalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi

Senin, 15 Februari 2021 21:01

Tersangka kasus obat keras untuk aborsi terancam hukuman penjara 15 tahun

Tersangka kasus obat keras untuk aborsi terancam hukuman penjara 15 tahun

Senin, 15 Februari 2021 21:00

Youtuber  korban Sriwijaya curhat kepada sahabat dekatnya, berikut curhatannya

Youtuber korban Sriwijaya curhat kepada sahabat dekatnya, berikut curhatannya

Senin, 11 Januari 2021 17:44

Anggota DPR  Andre Rosiade jadi saksi sidang kasus prostitusi daring

Anggota DPR Andre Rosiade jadi saksi sidang kasus prostitusi daring

Senin, 7 September 2020 22:53

BMKG: Dua kali gempa bumi sepekan terakhir di wilayah Sumbar

BMKG: Dua kali gempa bumi sepekan terakhir di wilayah Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2020 13:13

BMKG: Dalam sepekan terakhir terjadi empat kali gempa di Sumbar

BMKG: Dalam sepekan terakhir terjadi empat kali gempa di Sumbar

Sabtu, 1 Agustus 2020 14:09

Pria di Sumbar tusuk tetangga karena karena masalah tanaman jagung

Pria di Sumbar tusuk tetangga karena karena masalah tanaman jagung

Jumat, 31 Juli 2020 2:35

Untuk beli pakaian, anak curi sapi milik ibunya

Untuk beli pakaian, anak curi sapi milik ibunya

Rabu, 29 Juli 2020 22:54

Saat PPDB 2020, pengurusan dokumen kependudukan menurun di Padang

Saat PPDB 2020, pengurusan dokumen kependudukan menurun di Padang

Minggu, 14 Juni 2020 19:12

Warga Padang  sembuh dari COVID-19  jadi  57 orang

Warga Padang sembuh dari COVID-19 jadi 57 orang

Senin, 18 Mei 2020 17:46

Sejumlah tempat dagang di Pasar Raya Padang tutup hari kedua  PSBB

Sejumlah tempat dagang di Pasar Raya Padang tutup hari kedua PSBB

Kamis, 23 April 2020 16:40

Semen Padang FC  lelang jersey demi tim medis COVID-19

Semen Padang FC lelang jersey demi tim medis COVID-19

Selasa, 21 April 2020 15:44

Terpopuler

Vaksinasi COVID-19 sasar 2.100 pedagang di sejumlah pasar di Kota Tangerang

Polres Lebak minta kampung tangguh pelopori gerakan sadar kesehatan cegah COVID-19

BPBD Lebak minta masyarakat waspada hujan lebat disertai angin kencang

150 pasangan belum daftar nikah di Kota Tangerang ikuti sidang isbat nikah

BPBD Banten nyatakan elum ditemukan laporan kerusakan gempa 5,1 di Pandeglang

Top News

  • Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

    Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

    Rabu, 3 Maret 2021 16:59

  • Puskesmas optimalkan penanganan gizi buruk balita Suku Baduy

    Puskesmas optimalkan penanganan gizi buruk balita Suku Baduy

    Rabu, 3 Maret 2021 16:53

  • Ketua MPR RI apresiasi langkah Presiden cabut Lampiran III Perpres 10/2021

    Ketua MPR RI apresiasi langkah Presiden cabut Lampiran III Perpres 10/2021

    Rabu, 3 Maret 2021 16:52

  • Presiden ingatkan kebijakan nasional dan daerah harus sensitif soal bencana

    Presiden ingatkan kebijakan nasional dan daerah harus sensitif soal bencana

    Rabu, 3 Maret 2021 16:48

  • Puluhan pejabat Pemkab Serang laksanakan vaksinasi

    Puluhan pejabat Pemkab Serang laksanakan vaksinasi

    Rabu, 3 Maret 2021 15:53

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA